Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra mengatakan, operasi kampung rawan narkoba ini akan terus digencarkan. Ia menegaskan Polres Ogan Ilir tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, yang merusak generasi muda.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan dalam proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di wilayah Rantau Panjang dan Tanjung Raja.(HMS OI)













