“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tegas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polsek Tanjung Raja, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tanjung Raja hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Saat ini seluruh tersangka telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Mansyur.













