Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu bungkus klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Usai diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, keempat tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., didampingi Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., memimpin proses penjemputan para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Baca Juga :   Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Polsek Rantau Alai Giat Patroli Pasar Kalangan Lebung Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *