Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata berada di rumah orang tuanya. Polisi bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang membongkar bagian body sepeda motor yang diduga milik korban dengan menggunakan peralatan untuk menghidupkan kendaraan tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas mengamankan pelaku beserta sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, surat keterangan kredit, STNK, satu buah kunci sepeda motor, dua buah obeng serta satu buah penjepit motor yang telah dibongkar.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.













