Tak Sampai 24 Jam, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Rumah Orang Tua

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :   Tim Patroli Prentis Presisi Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Dan Berhasil Amanakan Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *