Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tak Sampai 24 Jam, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Rumah Orang Tua













